Kalau teman-teman lagi memerlukan jawaban dari soal: “sebutkan dan jelaskan upaya hukum dalam hukum acara pidana”, maka kamu berada di situs yang tepat.
Di sini ada pilihan jawaban tentang pertanyaan itu. Yuk lanjutkan membaca …
——————
Soal
sebutkan dan jelaskan upaya hukum dalam hukum acara pidana
Jawaban #1 untuk Pertanyaan: sebutkan dan jelaskan upaya hukum dalam hukum acara pidana
jawaban : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa upaya hukum adalah hak terdakwa dan penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal.
——————
Nah itulah tanya-jawab tentang sebutkan dan jelaskan upaya hukum dalam hukum acara pidana, mimin harap dengan jawaban di atas bisa membantu selesaikan masalah teman-teman.
Apabila teman-teman masih mempunyai pertanyaan yang lain, [silahkan|jangan sungkan buat gunakan menu pencarian yang ada di laman ini.