Apabila teman-teman lagi membutuhkan jawaban atas pertanyaan: 5. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa hak cipta dan hak paten Hak cipta adalah… d. Hak paten a…, maka teman-teman ada di laman yang benar.
Di laman ini ada beberapa solusi mengenai soal tadi. Ayok lanjutkan membaca …
——————
Soal
5. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa hak cipta dan hak paten
Hak cipta adalah…
d. Hak paten adalah…
C.hak cipta adalah…
Solusi #1 untuk Soal: 5. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa hak cipta dan hak paten
Hak cipta adalah…
d. Hak paten adalah…
C.hak cipta adalah…
Jawaban:
d. hak paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
c.Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan Undang-undang yang berlaku.
SEMOGA MEMBANTU^^
——————
Sekian jawaban tentang 5. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa hak cipta dan hak paten Hak cipta adalah… d. Hak paten a…, semoga dengan solusi ini dapat bantu menjawab pertanyaan teman-teman.
Jika sobat masih punya soal lain, [silahkan|tak usah ragu untuk gunakan menu pencarian yang ada di halaman ini.