Bila teman-teman sedang mencari solusi dari pertanyaan: “Hak warga negara untuk memiliki kedudukan sama dalam hukum Pasal dalam UUD 1945”, maka kamu berada di website yang benar.
Di sini ada beberapa solusi mengenai pertanyaan itu. Yuk baca lebih lanjut.
——————
Pertanyaan
Hak warga negara untuk memiliki kedudukan sama dalam hukum Pasal dalam UUD 1945
Solusi #1 untuk Pertanyaan: Hak warga negara untuk memiliki kedudukan sama dalam hukum Pasal dalam UUD 1945
Jawaban:
dapat memerintah persiden
Solusi #2 untuk Pertanyaan: Hak warga negara untuk memiliki kedudukan sama dalam hukum Pasal dalam UUD 1945
Jawaban:
kesamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan NKRI menganut asas bahwa setiap WN mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan yang sesuai dengan pasal 27 ayat 1 uud 1945
——————
Demikianlah tanya-jawab mengenai Hak warga negara untuk memiliki kedudukan sama dalam hukum Pasal dalam UUD 1945, saja dengan jawaban ini bisa bantu memecahkan soal teman-teman.
Jika sobat masih memiliki soal lainnya, [silahkan|tidak usah ragu-ragu buat gunakan tombol pencarian yang ada di laman ini.