Mungkin kamu lagi mencari jawaban atas soal: Ketentuan mengenai calon presiden tertuang dalam UUD 1945 Pasal…., maka teman-teman sudah ada di artikel yang benar.
Di artikel ini ada pilihan solusi mengenai pertanyaan tadi. Yuk lanjutkan membaca …
——————
Soal
Ketentuan mengenai calon presiden tertuang dalam UUD 1945 Pasal….
Jawaban #1 untuk Pertanyaan: Ketentuan mengenai calon presiden tertuang dalam UUD 1945 Pasal….
Jawabannya Pasal 6 ayat (1). Yang berbunyi :
calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden
——————
Demikian tanya-jawab tentang Ketentuan mengenai calon presiden tertuang dalam UUD 1945 Pasal…., semoga dengan jawaban tadi dapat membantu menjawab pertanyaan sobat.
Jika sobat masih ada soal lain, [silahkan|tak usah ragu-ragu buat pakai menu search yang ada di tempat ini.