Skip to content

Kumpulan Tanya Jawab

Temukan Jawaban atas Semua Pertanyaan Kamu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Toggle search form

Jawaban jelaskan pengertian hukum ! dan sebutkan unsur unsur hukum?

Posted on January 9, 2023 By admin

Mungkin teman-teman sedang memerlukan jawaban dari pertanyaan: jelaskan pengertian hukum ! dan sebutkan unsur unsur hukum?, maka sobat berada di website yang tepat.

Disini tersedia beberapa solusi tentang pertanyaan tersebut. Yuk simak jawabannya ….

——————

Soal

jelaskan pengertian hukum ! dan sebutkan unsur unsur hukum?

Jawaban #1 untuk Pertanyaan: jelaskan pengertian hukum ! dan sebutkan unsur unsur hukum?

Pengertian Hukum Menurut Definisi Para Ahli – Ada
banyak pendapat para ahli mengenai pengertian hukum. Macam-macam
pengertian hukum menurut para ahli antara lain sebagai berikut.. 

Hugo de Groot dalam “De Jure Belli ac facis” (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilanVan Vallenhoven dalam “Het adat recht van Nederland Indie” yang
mengatakan bahwa pengertian hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan
hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentukr
tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya. 
Aristoteles, hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasaLeon Duguit, hukum adalah aturan
tingkah laku para anggota masyarakat, autran yang daya penggunannya pada
saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
terhadap orang yang melakukan pelanggaranSamidjo, SH, definisi hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, berisikan suatu
perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
serta dengan maksud untuk mengatur tata tertip dalam kehidupan
masyarakat S.M. Amin, SH mengatakan bahwa
pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari
norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan
ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban
terpeliharaJ.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono
Sastropranoto, SH yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah
peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakatyang dibuat oleh badan-badan resmi
yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi mengakibatkan
diambilnya tindakan yaitu dengan hukum tertentu.
Unsur-Unsur Hukum
Peraturan tentang tingkah laku manusia di pergaulan masyarakatPeraturan yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib atau berwenangPeraturan yang bersifat memaksaSanksi pelanggaran peraturan yang tegas dan nyata

Jawaban #2 untuk Pertanyaan: jelaskan pengertian hukum ! dan sebutkan unsur unsur hukum?

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Unsur-unsur Hukum

Ada 4 unsur hukum yang harus ada dalam suatu pengertian hukum atau perumusan suatu hukum, yaitu :
a. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang berisikan perintah dan larangan.
b. Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaha atau badan yang berwenang. Jadi hukum tidak boleh dibuat oleh orang biasa melainkan

oleh lembaga yang berwenang. Sifat hukum ini bersifat mengikat masyarakat luas.
c. Penegakkan aturan hukum tersebut harus bersifat memaksa dimana peraturannya bukan untuk dilanggar melainkan untuk dipathui.
d. Memiliki sanks di setiap pelanggaran, sanksinya tegas dan diatur dalam peraturan hukum.

Tujuan Hukum

Sifat dari tujuan hukum ini universal dimana terdapat hal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Jika hukum dapat ditegakkan maka tiap perkara dapat diselesaikan melakui proses pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum ini juga bertujuan untuk menjaga dan mencegak orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Jenis-jenis Hukum di Indonesia

Secara umum, di Indonesia mengenal adanya 2 hukum yaitu : Hukum Publik dan Hukum Privat.

#1. Hukum Publik

Pengertian Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat

Hukum Pidana termasuk hukum Publik. Hukum pidana ini mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan kalau masyarakat memang memerlukan.

Seorang ahli hukum yang bernama Van Hamel menyatakan Hukum Pidana telah berkembang jadi hukum Publik dan pelaksanaanya penuh berda dalam tangan negara, tapi ada sedikit pengecualian. Pengecualiannya gimana? Ini terhadap adanya aduan. Aduannya memerlukan suatu pengaduan terlebih dahulu dair pihak yang dirugikan supaya negara dapat menerapkan hukum yang ada.

Hukum Pidana ini menitik beratkan pada kepentingan umum/maysarakat. Contoh saja hubungan antara tersangka dengan si korban merupakan hubungan antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau masyarakat. Hal tersebut merupakan ciri-ciri yang dimiliki oleh Hukum Publik.

Contoh hukum publik :
Hukum tata negara
Hukum administrasi negara
Hukum pidana

#2. Hukum Privat

Hukum Privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia,
antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan kepentingan perorangan.

Hukum Perdata merupakan Hukum Privat. Hukum Perdata ini merupakan rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur satu degan lainnya. Dalam hukum ini, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri. Namun hal tersebut masih terikat pada prosedur yang ditetapkan pemerintah (pemerintah sebagai pengawas).

Contoh hukum privat :
Hukum sipil
Hukum perdata
Hukum dagang

Macam-macam Pembagian Hukum

Ada 8 macam pembagian hukum yang ada di Indonesia dan tentunya sudah tercantum dalam peraturan perundang-undanang yang ada, macamnya yaitu :

#1.Hukum menurut sumbernya

Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
#2.Hukum menurut bentuknya

Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
#3.Hukum menurut tempat berlakunya

Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku da

——————

Demikianlah solusi tentang jelaskan pengertian hukum ! dan sebutkan unsur unsur hukum?, diharapkan dengan jawaban ini bisa bantu menyelesaikan masalah kamu.

Kalau sobat masih punya soal lain, [silahkan|jangan ragu-ragu buat pakai tombol pencarian yang ada di situs ini.

Tanya Jawab

Post navigation

Previous Post: Jawaban Tentukan nomor atom dari unsur yang terletak pada periode 2 golongan VIA​
Next Post: Jawaban Jelaskan unsur-unsur hukum

Related Posts

Jawaban Majas apa saja yang terkandung dalam cerpen Pohon Keramat ? Tanya Jawab
Jawaban Dari persamaan regresi yang diperoleh, jika dilakukan uji hipotesis terhadap pengaruh parsial X1, X2… Tanya Jawab
Jawaban Berikut ini faktor-faktor yg memengaruhi penawaran barang,kecuali…. A.biaya produksi B.harga baran… Tanya Jawab

Categories

  • Tanya Jawab

Recent Post

  • Jawaban berikut satu ambil remote control untuk memindah channel televisi yang kamu inginkan 2 tancapkan boo…
  • Jawaban kewenangan KPU menurut UUD 1945 adalah
  • Jawaban hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pertahanan negara diatur dalam uud nri tahun 1945, yaitu​
  • Jawaban menurut pendapatmu apa yang menyebabkan terjadinya kelangkaan suatu barang uraikanlah dengan lengkap…
  • Jawaban Jelaskan penyebab makna kelangkaan sumber daya dan uraikan faktos2nya

Copyright © 2026 Kumpulan Tanya Jawab.

Powered by PressBook Masonry Blogs