Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: pasal 18 UUD 1945 menyebutkan bahwa NKRI terbagi atas daerah, maka kamu berada di tempat yang tepat.
Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.
Pertanyaan
pasal 18 UUD 1945 menyebutkan bahwa NKRI terbagi atas daerah
Jawaban #1 untuk Pertanyaan: pasal 18 UUD 1945 menyebutkan bahwa NKRI terbagi atas daerah
Menyebutkan bahwa:Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang
Jawaban #2 untuk Pertanyaan: pasal 18 UUD 1945 menyebutkan bahwa NKRI terbagi atas daerah
provinsi dan daerah provinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota,yang tiap tiap provinsi , kabupaten,dan kota mempunyai pemerintahan daerah,yang diatur dengan undang undang **)
Sekian tanya-jawab mengenai pasal 18 UUD 1945 menyebutkan bahwa NKRI terbagi atas daerah, semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.