Mungkin kamu lagi butuh solusi atas soal: Bagaimana hukim dalam islam tentang islam kejawen, maka sobat berada di artikel yang tepat.
Di halaman ini tersedia pilihan jawaban mengenai pertanyaan tadi. Ayok baca lebih lanjut.
——————
Soal
Bagaimana hukim dalam islam tentang islam kejawen
Solusi #1 untuk Soal:
Bagaimana hukim dalam islam tentang islam kejawen
Islam tidak mengenal istilah atau ajaran kejawen. Secara bahasa maupun istilah di dalam Al-Quran dan Al-Hadist tidak ditemukan penjelasan tentang kejawen. Banyak versi yang mengatakan kejawen muncul seiring dengan datangnya para Wali (Wali Songi-red) ke Tanah Jawa dalam rangka menyebarkan ajaran agama Islam. Ketika itu para Wali melakukan penyebaran agama dengan cara yang halus, yaitu memasukan unsur budaya dan tradisi Jawa agar mudah diterima dan dipahami masyarakat kala itu.
Menurut Dosen Komunikasi Antar Budaya, Universitas Mercu Buana, Sofia Aunul, kejawen sangat berbeda dengan ajaran islam. Istilah kejawen Islam muncul setelah para Wali menyebarkan ajaran Islam. Mereka (Wali Song-red) memasukan unsur tradisi dan budayauntuk memudahkan penyeberan agama Islam. “Kejawen dan Islam adalah wujud sinkretisasi yang pada akhirnya menjadi tradisi yang dijalakan oleh orang-orang Jawa hingga saat ini.”
Bambang Syuhada seorang Ustadz yang memiliki perhatian khusus terhadap penyimpangan akidah mengatakan. Kejawen tidak jelas asalnya, banyak yang mengatakan kejawen muncul pertama kali setelah datangnya Sunan Kalijaga ke Tanah Jawa. Kala itu Sunan menyebarkan agama lewat pementasan wayang dan seni tradisi masyarakat Jawa. Dari situ terdapat penyatuan tradisi budaya Jawa dan Islam sehingga muncul istilah kejawen. “Namun, penjelasan itu juga tidak banyak disediakan dalam litelatur sejarah,” ungkap Bambang Syuhada yang kerap disapa Ustadz Bambang.
Masih Menurut Bambang Syuhada, ritual yang dilakukan masyarakat kejawen dalam aplikasi dikehidupannya harus dilihat lebih dalam. Karena ritual-ritual tersebut dikhawatirkan pada akhirnya menyimpang dari ajaran agama Islam. “Dalam kaidah Islam, jika budaya itu berlangsung dan melanggar sisi Tauhid itu menjadi haram, namun jika budaya itu digunakan hanya sebatas praktek-prakter muamalah itu dibolehkan,” tutur Bambang Syuhada yang ditemui di Klinik Asy-Syifa miliknya di kawasan Tangerang.
Ada tradisi kejawen yang diperbolehkan dalam agama dan terdapat pula dalam Hadist Bukhori. Pada saat adzan Maghrib, anak-anak disuruh untuk masuk ke dalam rumah dan diajak ke Mushola karena pada saat Maghrib setan dan iblis berkeliaran. Namun, ada juga tradisi seperti mencegah bala, arung laut yang oleh masyarakat penganut kejawen dicampur dengan bacaan Shalawat Nabi, Surat Yasin dan Tahlil. “Sebetulnya Salawat Nabi, bacaan surat Yasin, dan Tahlilnya tidak menjadi soal, namun jika semua itu dicampur adukan ke dalam ritual kejawen seperti memberi sesajen menjadi tidak sah (haram-red), sebab semua itu dipersembahkan untuk yang lain (selain Allah-red)” papar Ustadz Bambang Syuhada.
Mengakarnya ritual-ritual kejawen yang menjadi tradisi ini bukan tidak mungkin menimbulkan gesekan (konflik-red) di masyarakat, pasalnya kondisi ini menyentuh ranah budaya dan agama yang diyakini masing-masing orang. Ustadz Bambang Syuhada mengatakan, dibutuhkan peranan ulama-ulama yang berpengaruh di masyarakat untuk memutus mata rantai bid’ah. “Barangsiapa mengadakan hal baru dalam urusan agama, yang tidak ada landasan hukumnya, Maka ia tertolak” (HR. Bukhori dan Muslim).
Ritual pasang bendera kuning sebagai penanda ada keluarga yang berduka karena kehilangan (meninggal-red) orang yang dicintai, sesungguhnya bukan ajaran agama Islam, itu adalah ritual hinduisme,” jelas Ustadz Bambang kepada wartawan OASE. Ia juga menambahkan, hendaklah seorang mukmin yang baik memiliki pemahan yang dalam atas agama yang ia yakini. Jika terdapat acara, ritual apapun yang dirasa tidak ada dasar hukumnya dalam Islam, setiap mukmin wajib menanyakan dan mengingatkan hal tersebut. “Islam itu agama yang syamil, kamil, mutakamil, namun jangan mentang-mentang mudah jadi dimudah-mudahkan dan di campur-adukan. Islam tidak melarang budaya, hobi, teknologi, musik asal dimanfaatkan sesuai koridor Islam.
——————
Nah itulah solusi tentang Bagaimana hukim dalam islam tentang islam kejawen, saja dengan jawaban tadi dapat bantu memecahkan soal kamu.
Mungkin teman-teman masih ada soal yang lain, [silahkan|tidak usah ragu-ragu untuk gunakan menu search yang ada di website ini.