Apabila teman-teman sedang memerlukan solusi atas pertanyaan: “Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran ham berat berupa ….”, maka teman-teman sudah ada di laman yang benar.
Di laman ini tersedia pilihan solusi mengenai pertanyaan itu. Ayok baca terusannya ….
——————
Soal
Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran ham berat berupa ….
Jawaban #1 untuk Pertanyaan: Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran ham berat berupa ….
Pelanggaran HAM
Masalah yang terjadi di Tanjung Priok ini menjadi sebuah perhatian serius. Pemerintah dinilai tak bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik dan melanggar HAM.
Dalam sebuah laporan investigasi Kasus Tanjung Priok terbitan Kontras pada Maret 2000, Komisi Penyelidik Pemeriksa dan Pelanggaran HAM Tanjung Priok (KP3T) dibentuk.
Pembentukan KP3T untuk melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM karena mendapat tekanan yang serius dari berbagai pihak untuk segera mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Laporannya adalah terdapat sebuah kesewenang-wenangan dari pihak aparat terhadap korban.
Pihak aparat juga melakukan penangkapan dan penahanan di luar proses hukum terhadap seseorang yang dicurigai ikut dalam insiden tersebut.
Selain itu, adanya penghilangan paksa juga terjadi selama selang waktu tiga bulan sejak peristiwa 12 September 1984. Saat itu, korban ditangkap dan ditahan secara semena-mena tanpa ada surat pemberitahuan kepada pihak keluarga dan tanpa alasan yang jelas.
Selain dalam penangkapan dan penahanan, dalam persidangan juga diketemukan ketidakjujuran selama prosesi.
Hasil dari KP3T menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam aksi pelanggaran HAM tersebut, yaitu dari Babinsa, Kesatuan Arhanud, Koramil Koja, Polres Jakarta Utara dan beberapa perwira tinggi selama kejadian itu.
Karena termasuk pelanggaran HAM berat, pemerintah diminta untuk menuntaskan kasus itu. Kasus ini akhirnya dianggap sudah diselesaikan melalui proses mediasi dan islah yang panjang.
Jawaban #2 untuk Pertanyaan: Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran ham berat berupa ….
Jawaban:
Pelanggaran HAM
Masalah yang terjadi di Tanjung Priok ini menjadi sebuah perhatian serius. Pemerintah dinilai tak bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik dan melanggar HAM.
Dalam sebuah laporan investigasi Kasus Tanjung Priok terbitan Kontras pada Maret 2000, Komisi Penyelidik Pemeriksa dan Pelanggaran HAM Tanjung Priok (KP3T) dibentuk.
Pembentukan KP3T untuk melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM karena mendapat tekanan yang serius dari berbagai pihak untuk segera mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Laporannya adalah terdapat sebuah kesewenang-wenangan dari pihak aparat terhadap korban.
Pihak aparat juga melakukan penangkapan dan penahanan di luar proses hukum terhadap seseorang yang dicurigai ikut dalam insiden tersebut.
Selain itu, adanya penghilangan paksa juga terjadi selama selang waktu tiga bulan sejak peristiwa 12 September 1984. Saat itu, korban ditangkap dan ditahan secara semena-mena tanpa ada surat pemberitahuan kepada pihak keluarga dan tanpa alasan yang jelas.
Selain dalam penangkapan dan penahanan, dalam persidangan juga diketemukan ketidakjujuran selama prosesi.
Hasil dari KP3T menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam aksi pelanggaran HAM tersebut, yaitu dari Babinsa, Kesatuan Arhanud, Koramil Koja, Polres Jakarta Utara dan beberapa perwira tinggi selama kejadian itu.
Karena termasuk pelanggaran HAM berat, pemerintah diminta untuk menuntaskan kasus itu. Kasus ini akhirnya dianggap sudah diselesaikan melalui proses mediasi dan islah yang panjang.
——————
Nah itulah tanya-jawab mengenai Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran ham berat berupa …., semoga dengan solusi ini bisa bantu selesaikan masalah teman-teman.
Jika sobat masih punya soal lain, [silahkan|tak usah ragu untuk gunakan menu pencarian yang ada di laman ini.