Bila sobat sedang mencari solusi dari pertanyaan: “Hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani hak beragama hak unt…”, maka kamu sudah berada di website yang tepat.
Di sini ada beberapa jawaban tentang soal itu. Silakan telusuri lebih jauh.
——————
Pertanyaan
Hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani hak beragama hak untuk tidak diperbudak hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun hal tersebut tertuang dalam uud nri tahun 1945
Jawaban #1 untuk Soal: Hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani hak beragama hak untuk tidak diperbudak hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun hal tersebut tertuang dalam uud nri tahun 1945
Penjelasan:
Pasal 28I ayat (1) berbunyi “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
——————
Nah itulah solusi tentang Hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani hak beragama hak unt…, mimin harap dengan solusi tadi dapat membantu menjawab pertanyaan kamu.
Kalau kamu masih memiliki soal lain, [silahkan|tidak usah ragu untuk gunakan tombol pencarian yang ada di laman ini.