Mungkin sobat lagi perlu solusi dari soal: “hak warga negara untuk memiliki kedudukan sama Dalam hukum apa ketentuan dalam UUD 1945 ”, maka kamu sudah ada di website yang tepat.
Disini ada beberapa jawaban tentang soal tadi. Yuk telusuri lebih jauh.
——————
Pertanyaan
hak warga negara untuk memiliki kedudukan sama Dalam hukum apa ketentuan dalam UUD 1945
Solusi #1 untuk Pertanyaan: hak warga negara untuk memiliki kedudukan sama Dalam hukum apa ketentuan dalam UUD 1945
Jawaban:
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memiliki kedudukan sama dalam hukum. Tidak ada warga negara yang memiliki afiliasi berbeda terhadap hukum yang berlaku.
——————
Nah itulah tanya-jawab tentang hak warga negara untuk memiliki kedudukan sama Dalam hukum apa ketentuan dalam UUD 1945 , semoga dengan jawaban tadi dapat membantu memecahkan soal kamu.
Mungkin teman-teman masih ada pertanyaan lainnya, [silahkan|tidak usah ragu-ragu untuk pakai tombol search yang ada di laman ini.