Jika sobat lagi memerlukan solusi atas pertanyaan: Hukum cambuk atau rajam bisa dilakukan terhadap pelaku zina apabila ada tiga hal., maka kamu berada di website yang benar.
Di artikel ini tersedia pilihan solusi tentang pertanyaan tersebut. Silakan telusuri lebih jauh.
——————
Pertanyaan
Hukum cambuk atau rajam bisa dilakukan
terhadap pelaku zina apabila ada tiga hal.
Solusi #1 untuk Soal: Hukum cambuk atau rajam bisa dilakukan
terhadap pelaku zina apabila ada tiga hal.
Jawaban:
pezina orang bujang dengan wanita yang sudah menikah
pezina gair muhsan
pezina muhsan
Solusi #2 untuk Soal: Hukum cambuk atau rajam bisa dilakukan
terhadap pelaku zina apabila ada tiga hal.
Jawaban:
bukti,saksi,pelaku bila salah maaf ya
——————
Nah itulah jawaban mengenai Hukum cambuk atau rajam bisa dilakukan terhadap pelaku zina apabila ada tiga hal., saja dengan solusi di atas dapat bantu jawab pertanyaan kamu.
Kalau sobat masih memiliki pertanyaan lain, [silahkan|jangan ragu-ragu buat pakai tombol search yang ada di halaman ini.