Bila sobat sedang butuh solusi atas pertanyaan: kewenangan pemerintah pusat .dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka teman-teman sudah berada di website yang benar.
Disini ada pilihan jawaban mengenai soal tersebut. Silakan baca lebih jauh.
——————
Pertanyaan
kewenangan pemerintah pusat .dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah
Jawaban #1 untuk Soal: kewenangan pemerintah pusat .dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah
Kewenangan pemerintah pusat meliputi: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan keagamaaan
Kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah: segala urusan yang didelegasikan ke pemerintah daerah, dalam kerangka otonomi daerah seperti pendidikan dan kesehatan.
Pembahasan:
Otonomi Daerah di Indonesia diterapkan dengan landasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi ini memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk membuat kebijakan publik, untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengatur tentang Urusan Pemerintahan mana yang dikerjakan oleh pemerintah pusat, dan urusan mana yang didelegasikan ke pemerintah daerah, dalam kerangka otonomi daerah.
Kewenangan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat disebut dengan “Urusan pemerintahan absolut”. Urusan ini meliputi:
a. politik luar negeri: termasuk penunjukan Duta Besar dan perwakilan di negara asing, serta wewenang untuk mengadakan perjanjian dengan negara asing.
b. pertahanan: termasuk wewenang terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI)
c. keamanan: termasuk wewnang terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
d. yustisi: termasuk wewenang tehradap peradilan dan kehakiman
e. moneter dan fiskal nasional: termasuk wewenang untuk mencetak mata uang dan mengatur kebijakan ekonomi mnelalui Bank Indonesia
f. agama: termasuk wewenang kebijakan keagamaan seperti penyelenggaraan haji.
Kewenangan yang didelegasikan oleh pemerintah pusat ke daerah meliputi pendidikan, kebersihan, kesehatan, dan seni budaya. Kwenangan ini dilakukan dalam kebijakan publik yang dapat berupa peraturan daerah (perda) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, pidato pejabat daerah dan program-program pemerintah daerah.
Contohnya adalah pengelolaan pendidikan, dengan mengelola sekolah dasar dan sekolah menengah. Program ini misalnya dilakukan di DKI Jakarta dalam bentu KJP (Kartu Jakarta Pintar) yang memberikan bantuan dana untuk mebeli alat tulis dan seragam sekolah bagi siswa dari kalangan tidak mampu
Pelajari lebih lanjut:
Sebutkan 3 contoh kebijakan publik daerah ?
https://brainly.co.id/tugas/1599004
Kode: 9.9.2
Kelas: IX
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Bab 2 – Otonomi Daerah
Kata kunci: Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah
——————
Demikian jawaban tentang kewenangan pemerintah pusat .dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah, semoga dengan jawaban di atas dapat bantu memecahkan soal kamu.
Mungkin sobat masih memiliki soal yang lain, [silahkan|jangan ragu-ragu untuk pakai tombol pencarian yang ada di tempat ini.