Mungkin teman-teman lagi butuh jawaban atas soal: Pemanfaatan SDA di wilayah NKRI menurut pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945?, maka teman-teman sudah berada di situs yang benar.
Di artikel ini tersedia beberapa jawaban tentang pertanyaan tadi. Ayok lanjutkan membaca …
——————
Pertanyaan
Pemanfaatan SDA di wilayah NKRI menurut pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945?
Jawaban #1 untuk Soal: Pemanfaatan SDA di wilayah NKRI menurut pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945?
ayat 2
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
ayat 3
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
moga membantu
——————
Nah itulah tanya-jawab mengenai Pemanfaatan SDA di wilayah NKRI menurut pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945?, saja dengan jawaban ini dapat membantu memecahkan soal sobat.
Bila kamu masih punya pertanyaan lain, [silahkan|tidak usah ragu buat pakai tombol pencarian yang ada di artikel ini.