Apabila teman-teman sedang mencari solusi dari pertanyaan: Sebutkan 9 jenis pelanggaran hukum menurut Kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP), maka sobat ada di laman yang tepat.
Di sini ada pilihan solusi tentang pertanyaan itu. Yuk simak terusannya ….
——————
Soal
Sebutkan 9 jenis pelanggaran hukum menurut Kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP)
Jawaban #1 untuk Soal: Sebutkan 9 jenis pelanggaran hukum menurut Kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP)
9 Jenis Pelanggaran Hukum Menurut Kitab Undamg-Undang Hukum Pidana (KUHP)Terdiri Dari:
A.Pidana Utama:
1.Pidana Mati
2.Prisonant
3.Kurungan
4.Denda
B.Pidana Tambahan:
1.Pemyimpanan Hak” Tertentu
2.Eksekusi Barang”Tertentu
3.Pengumuman Putusan Hakim,Dengn Demikian,Halim Tidk Di Perbolhkan Menjatuhkan Hukuman Selain Yang Di Rumuskan Dalam Pasal 10 KUHP
——————
Nah itulah jawaban mengenai Sebutkan 9 jenis pelanggaran hukum menurut Kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP), semoga dengan solusi di atas dapat membantu memecahkan soal kamu.
Apabila sobat masih memiliki pertanyaan yang lain, [silahkan|jangan sungkan untuk gunakan tombol search yang ada di halaman ini.