Jika teman-teman sedang perlu solusi dari soal: Tolong ya kak! Nilai luhur UUD 1945 bukan Pancasila, maka kamu sudah ada di halaman yang benar.
Di halaman ini ada beberapa jawaban tentang pertanyaan itu. Yuk dibaca jawabannya ….
——————
Pertanyaan
Tolong ya kak! Nilai luhur UUD 1945 bukan Pancasila
Jawaban #1 untuk Pertanyaan: Tolong ya kak! Nilai luhur UUD 1945 bukan Pancasila
Penjelasan:
Nilai luhur UUD 1945 beserta penjelasan singkat..
Mungkin ide untuk kembali ke UUD 1945 itu mengandung niat baik dan nilai-nilai kebenaran, karena UUD tersebut dibuat langsung oleh para pendiri negara, sehingga mengandung nilai-nilai luhur yang cukup tinggi. UUD haruslah dipegang karena sudah berdasar atas hukum yang berlaku dari awal dibuat hingga sampai saat ini.
Sikap yang sesuai dalam UUD ini antara lain:
1.) Selalu mengikuti tata tertib atau hukum yang berlaku dimasyarakat/Suatu daerah.
2.) Selalu menjunjung tinggi nilai kebenaran dan selalu berpikir positif terlebih dahulu
3.) Tidak melakukan sesuatu yang dilarang dalam UUD 1945 antara lain mencuri, menculik, membunuh, dan lain-lain.
4.) Selalu hormat menghormati tanah air Indonesia karena UUD telah dibuat dengan pendiskusian dari beberapa tokoh besar seperti Soekarno, M.Yamin, dan lain-lain.
5.) Selalu mengingat isi dari UUD 1945 karena UUD merupakan aturan tinggi negara yang wajib diikuti oleh setiap warga negara Indonesia.
Sekian dan maaf bila kurang memuaskan^_^
Jawaban #2 untuk Pertanyaan: Tolong ya kak! Nilai luhur UUD 1945 bukan Pancasila
Mapel : PPKN
Kelas : VII
Bab : UUD 1945
1. Alinea ke – I
Alinea pertama merupakan asas dalam mendirikan Negara, yang terdiri atas dua hal.
A.) Pertama kemerdekaan adalah hak segala bangsa
B.) Kedua Penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
Dengan demikian, jelas bahwa negara didirikan oleh bangsa Indonesia adalah sebuah negara bangsa (nation state) yang berdiri di atas hak yang dimilikinya yaitu hak untuk merdeka .
2. Alinea ke – II
Visi bangsa Indonesia dalam mendirikan negara bangsa yang merdeka dengan jelas diungkapkan dalam alinea kedua,
yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Negara yang merdeka bersatu dan berdaulat bermakna sebagai negara bangsa (nation state) yang bebas dari penjajahan maupun penindasan negara lain, serta berhak menentukan segala kebijakannya berdasarkan kedaulatan yang dimilikinya. Disadari sepenuhnya bahwa kekuatan Indonesia mencapai cita-cita kemerdekaannya adalah tumbuh dan berkembangnya kesadaran dan semangat persatuan bangsa dan kesatuan wilayah .
Seperti halnya dengan bangsa-bangsa lain, untuk menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia berpegang pada tiga prinsip kemerdekaan yaitu Bung Karno disebut “Trisakti“, yaitu :
A.) Berdaulat di bidang politik
B.) Berdiri di bidang ekonomi
C.) Berkepribadian di bidang kebudayaan
3. Alinea ke – III
Berdasarkan asas kemerdekaan dan visi yang diwujudkan, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius, menyadari sepenuhnya bahwa kemerdekaan yang telah dicanangkan, kemerdekaan yang diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, hanya dapat terlaksana, sepenuhnya berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa hal ini terungkap dalam Alinea ke – III
4. Alinea ke – IV
Selanjutnya dalam alinea ke-4 diungkapkan tentang prinsip-prinsip dibentuknya pemerintah sebagai instrumen politik dan tugasnya. Untuk memberikan landasan dan acuan bagi penyelenggara pemerintah dalam kehidupan bernegara, disusunlah Undang-Undang Dasar. Bentuk negara ditetapkan sebagai Republik yang berkedudukan berkedaulatan rakyat, artinya Indonesia adalah sebuah Republik yang bersifat demokratis. Sedangkan sebagai dasar negara adalah Pancasila .
Semoga Bermanfaat
•Relatives
——————
Sekian jawaban tentang Tolong ya kak! Nilai luhur UUD 1945 bukan Pancasila, saja dengan jawaban ini dapat membantu memecahkan soal kamu.
Kalau sobat masih punya soal lain, [silahkan|tak usah sungkan untuk gunakan tombol search yang ada di halaman ini.