Skip to content

Kumpulan Tanya Jawab

Temukan Jawaban atas Semua Pertanyaan Kamu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Toggle search form

Jawaban Ateisme atau sifat antiketuhanan dilarangvberkembang di indonesia sebab indonesia merupakan negara

Posted on March 12, 2022 By admin

Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: Ateisme atau sifat antiketuhanan dilarangvberkembang di indonesia sebab indonesia merupakan negara, maka kamu berada di tempat yang tepat.
Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.

Pertanyaan

Ateisme atau sifat antiketuhanan dilarangvberkembang di indonesia sebab indonesia merupakan negara

Jawaban #1 untuk Pertanyaan: Ateisme atau sifat antiketuhanan dilarangvberkembang di indonesia sebab indonesia merupakan negara

Jawab :

Ketuhanan

Penjelasan :

Menurut buku Ensiklopedi Umum yang ditulis mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Abdul Gafar Pringgodigdo halaman 102, Ateisme atau biasa disebut juga Atheisme berasal dari bahasa Yunani. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa A berarti tidak ada, dan theos berarti Tuhan. Ateisme ini diartikan sebagai ajaran yang meyakini bahwa tidak ada wujud gaib (supernatural) sehingga seorang ateis tidak mengakui adanya Tuhan. Di Indonesia, Pancasila sebagai landasan ideologis negara pada sila pertama telah menentukan bahwa Negara Indonesia adalah berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya, dalam butir pertama sila pertama Pancasila dinyatakan : Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, memang secara ideologi, setiap warga negara Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memeluk suatu agama. Namun, pada praktiknya memang ditemui adanya warga negara Indonesia yang tidak mempercayai atau memeluk suatu agama tertentu (ateis) dan memang belum ada satu peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang dan menentukan sanksi bagi seseorang yang menganut ateisme. Akan tetapi, dengan seseorang menganut ateisme, akan memberikan dampak pada hak-hak orang tersebut di mata hukum. Jadi, secara hukum tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang seseorang menganut paham ateisme yang dianutnya, orang yang bersangkutan boleh jadi tidak dapat menikmati hak-hak yang pada umumnya bisa dinikmati mereka yang menganut agama tertentu di Indonesia.

Seorang ateis dilarang menyebarkan ateisme di Indonesia. Penyebar ajaran ateisme dapat dikenai sanksi pidana Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan :

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

  • yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
  • dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menurut Ensiklopedi Umum halaman 22, agnostisisme merupakan bentuk skeptisisme yang berpendapat bahwa akal budi tidak dapat melebihi pengalaman dan bahwa karena itu ilmu metafisika tidak mempunyai bukti yang nyata. Kant, seorang agnostisime berpendapat, bahwa kepercayaan akan Ketuhanan hanya berdasarkan kepercayaan. Istilah itu kerap kali dipakai berkenaan dengan keragu-raguan tentang adanya Tuhan dan adanya kemungkinan hal yang kekal. Sikap aliran agnostisisme menentang definisi yang mewujudkan pengetahuan tanpa bukti. Jadi, penganut agnostisisme pada dasarnya meragukan adanya Tuhan. Berbeda halnya dengan ateis yang benar-benar tidak mempercayai keberadaan Tuhan. Namun terhadap keduanya, baik penganut ateisme maupun penganut agnostisisme, pada akhirnya untuk dapat menikmati semua haknya sebagai warga negara harus menundukkan diri pada suatu agama atau kepercayaan yang diakui di Indonesia. Meskipun pada praktiknya penundukkan diri tersebut hanyalah sebagai penyelundupan hukum yaitu para penganut ateisme atau agnostisisme tidak benar-benar menganut agama atau kepercayaan yang dicantumkan dalam identitas kewarganegaraannya (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan lain-lain).

Sekian tanya-jawab mengenai Ateisme atau sifat antiketuhanan dilarangvberkembang di indonesia sebab indonesia merupakan negara, semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.

Tanya Jawab

Post navigation

Previous Post: Jawaban Hai kikat sifat tabligh Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam mempunyai titik-titik tugas 5 B 4…
Next Post: Jawaban Segala sesuatu yang bersifat mendasar berkaitan dengan kehidupan bernegara diatur dalam

Related Posts

Jawaban 1.Jelaskan bentuk-bentuk kerukunan beragama yang harus dibangun di negara Indonesia ini ! 2. Jelaska… Tanya Jawab
Jawaban sebutkan sifat wajib dan sifat musahi ​ Tanya Jawab
Jawaban Apa itu Relativitas???? Tanya Jawab

Categories

  • Tanya Jawab

Recent Post

  • Jawaban berikut satu ambil remote control untuk memindah channel televisi yang kamu inginkan 2 tancapkan boo…
  • Jawaban kewenangan KPU menurut UUD 1945 adalah
  • Jawaban hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pertahanan negara diatur dalam uud nri tahun 1945, yaitu​
  • Jawaban menurut pendapatmu apa yang menyebabkan terjadinya kelangkaan suatu barang uraikanlah dengan lengkap…
  • Jawaban Jelaskan penyebab makna kelangkaan sumber daya dan uraikan faktos2nya

Copyright © 2026 Kumpulan Tanya Jawab.

Powered by PressBook Masonry Blogs