Skip to content

Kumpulan Tanya Jawab

Temukan Jawaban atas Semua Pertanyaan Kamu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Toggle search form

Jawaban Kemukakan alasan sanksi hukum bersifat tegas!

Posted on May 31, 2022 By admin

Apabila kamu sedang mencari solusi atas pertanyaan: Kemukakan alasan sanksi hukum bersifat tegas!, maka kamu berada di tempat yang tepat.

Disini tersedia pilihan solusi mengenai soal tersebut. Yuk lanjutkan membaca …

——————

Pertanyaan

Kemukakan alasan sanksi hukum bersifat tegas!

Solusi #1 untuk Pertanyaan: Kemukakan alasan sanksi hukum bersifat tegas!

Jawaban:

agar bisa memberikan efek jera sehingga pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

——————

Sekian solusi mengenai Kemukakan alasan sanksi hukum bersifat tegas!, mimin harap dengan jawaban tadi bisa membantu menyelesaikan masalah teman-teman.

Mungkin kamu masih memiliki pertanyaan lainnya, [silahkan|tidak usah ragu buat pakai menu search yang ada di laman ini.

Tanya Jawab

Post navigation

Previous Post: Jawaban pelanggar hukum akan dikenakan sanksi sifat hukum yang demikian adalah….
Next Post: Jawaban apa perbedaan sanksi hukum dengan sanksi sanksi lainnya

Related Posts

Jawaban Roman , novel dan cerpen digolongkan sebagai karya sastra berbentuk Tanya Jawab
Jawaban 1.Bahan yang tergolong feromagnetik adalah …. a.bismut b.aluminium c.kobalt d.zink 2.Penggunaan or… Tanya Jawab
Jawaban Setiap ilmuan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan iptek tetapi dengan tetap menghormati dan… Tanya Jawab

Categories

  • Tanya Jawab

Recent Post

  • Jawaban berikut satu ambil remote control untuk memindah channel televisi yang kamu inginkan 2 tancapkan boo…
  • Jawaban kewenangan KPU menurut UUD 1945 adalah
  • Jawaban hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pertahanan negara diatur dalam uud nri tahun 1945, yaitu​
  • Jawaban menurut pendapatmu apa yang menyebabkan terjadinya kelangkaan suatu barang uraikanlah dengan lengkap…
  • Jawaban Jelaskan penyebab makna kelangkaan sumber daya dan uraikan faktos2nya

Copyright © 2026 Kumpulan Tanya Jawab.

Powered by PressBook Masonry Blogs