Mungkin sobat sedang mencari jawaban dari pertanyaan: “keuangan daerah menurut isi uu no 23 tahun 2014 ”, maka sobat ada di website yang tepat.
Disini ada beberapa jawaban tentang pertanyaan tadi. Ayok lanjutkan membaca …
——————
Soal
keuangan daerah menurut isi uu no 23 tahun 2014
Jawaban #1 untuk Pertanyaan: keuangan daerah menurut isi uu no 23 tahun 2014
Jawaban:
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pemerintahan daerah meliputi hal-hal sebagai berikut.
1. Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan oleh pemerintah pusat menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah dengan berdasar atas asas tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan presiden dan pelaksanaannya dilimpahkan kepada gubernur dan bupati/wali kota, dibiayai oleh APBN.
——————
Sekian tanya-jawab mengenai keuangan daerah menurut isi uu no 23 tahun 2014 , diharapkan dengan jawaban ini dapat membantu jawab pertanyaan sobat.
Kalau sobat masih ada soal lain, [silahkan|tidak usah ragu-ragu buat pakai tombol search yang ada di laman ini.