Mungkin sobat lagi memerlukan solusi dari pertanyaan: “Salah satu pilar demokrasi konstitusional menurut Pancasila dan UUD NKRI 1945 adalah demokrasi berke…”, maka kamu sudah berada di halaman yang tepat.
Di sini tersedia beberapa jawaban tentang soal itu. Ayok baca lebih jauh.
——————
Soal
Salah satu pilar demokrasi konstitusional menurut Pancasila dan UUD NKRI 1945 adalah demokrasi berkeadilan sosial. Hal ini mengandung makna bahwa demokrasi di Indonesia tidak memberikan keistimewaan atau hak-hak khusus pada sekelompok orang atau golongan. Berkaitan dengan hal tersebut, salah satu alasan pentingnya penerapan demokrasi yang berkeadilan sosial adalah…
Solusi #1 untuk Soal: Salah satu pilar demokrasi konstitusional menurut Pancasila dan UUD NKRI 1945 adalah demokrasi berkeadilan sosial. Hal ini mengandung makna bahwa demokrasi di Indonesia tidak memberikan keistimewaan atau hak-hak khusus pada sekelompok orang atau golongan. Berkaitan dengan hal tersebut, salah satu alasan pentingnya penerapan demokrasi yang berkeadilan sosial adalah…
Penjelasan:
- Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa Demokrasi dengan kecerdasan Demokrasi yang berkedaulatan rakyat Demokrasi dengan rule of law Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara Demokrasi dengan hak asasi manusia Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka Demokrasi dengan otonomi daerah Demokrasi dengan kemakmuran Demokrasi yang berkeadilan sosial Berikut ini penjelasannya: Baca juga: Demokrasi: Pengertian, Sejarah Singkat dan Jenis Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa Artinya seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten (sesuai) dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Demokrasi dengan kecerdasan Artinya mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut UUD 1945 bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional dan kecerdasan emosional. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat Artinya kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyat memiliki atau memegang kedaulatan. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat dipercayakan pada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR atau DPD) dan DPRD. Demokrasi dengan rule of law Demokrasi dengan aturan hukum mempunyai empat makna penting, yaitu: Kekuasaan negara RI itu harus mengandung, melindungi serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan atau demokrasi manipulatif. Kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura. Kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki. Kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest) seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan dan kerusakan. Baca juga: Ciri-ciri Fundamental Negara Demokrasi Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara Artinya, demokrasi menurut UUD 1945 mengakui kekuasaan negara RI tak terbatas secara hukum. Demokrasi dikuatkan dengan pemisahan kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Demokrasi menurut UUD 1945 mengenal pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation of power), dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balances). Demokrasi dengan hak asasi manusia Artinya, demokrasi menurut UUD 1945 mengakui HAM yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi, melainkan untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka Artinya demokrasi menurut UUD 1945 menghendaki pemberlakuan sistem pengadilan yang merdeka (independen). Memberi peluang seluas-luasnya pada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka itu penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama. Untuk mengajukan konsiderans (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian dan petitumnya. Baca juga: 8 Jenis Demokrasi di Dunia Demokrasi dengan otonomi daerah Artinya otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan Presiden. UUD 1945 secara jelas memerintahkan pembentukan daerah-daerah otonom pada provinsi dan kabupaten atau kota. Urusan pemerintahan diserahkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Dengan Peraturan Pemerintah, daerah-daerah otonom dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri. Demokrasi dengan kemakmuran Artinya demokrasi bukan hanya soal kebebasan dan hak, kewajiban dan tanggung jawab, asal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi bukan hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut UUD 1945 ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia. Demokrasi yang berkeadilan sosial Artinya demokrasi menurut UUD 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan atau organisasi yang jadi anak emas yang diberi berbagai keistimewaan atau hak-hak khusus.
——————
Demikian tanya-jawab mengenai Salah satu pilar demokrasi konstitusional menurut Pancasila dan UUD NKRI 1945 adalah demokrasi berke…, semoga dengan solusi di atas dapat bantu menjawab pertanyaan sobat.
Jika sobat masih punya soal lainnya, [silahkan|jangan sungkan buat gunakan tombol pencarian yang ada di artikel ini.